Gubernur Edy Rahmayadi Bubarkan Satgas Covid-19 Mebidang
1 min read
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Medan (Media Polmas) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 yang menyatakan berakhirnya masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Medan Binjai dan Deli Serdang (Mebidang).
Keputusan masa tugas tersebut dikeluarkan Gubernur Sumatera, dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 pertanggal 8 Desember 2020.
Dalam surat yang diterbitkan pertanggal 8 Desember tersebut dikatakan bahwa pengakhiran masa tugas Satgas Covid-19 Mebidang berdasarkan garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang tanggal 14 Agustus 2020, disampaikan bahwa tahap pelaksanaannya berakhir pada 10 Desember 2020.
Oleh karena itu, sesuai dengan hasil operasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang yang menunjukkan pada hasil yang membaik, maka terhitung 11 Desember 2020 Satgas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.
Untuk itu, selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ini akan ditangani oleh Bupati/Walikota sebagai Ketua Satgas masing-masing yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah membenarkan pengakhiran tugas dalam surat tersebut.
“Iya benar. Satgas Mebidang ini kan Satgassus, sama seperti Nias dan Madina kemarin,” ucapnya Sabtu, (12/12/2020).(KP)