Kasatpol PP Medan Tidak hadir, Komisi IV Tunda Rapatkan RDP
1 min read
Medan(Polmas): Komisi IV DPRD Medan mengaku kecewa atas ketidakhadiran Satpol PP Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tujuh bangunan yang disebut melanggar sejumlah aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rapat yang harusnya dimulai pukul 14.00 tersebut harusnya dihadiri oleh empat instansi yakni Dinas PKPR, Dinas DPM-PTSPS, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Medan. Namun setelah ditunggu selama satu jam, tidak ada satu pun perwakilan Satpol PP yang hadir di rapat tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simajuntak memaparkan adapun tujuh bangunan yang bermasalah tersebut yakni Bangunan Food Court yang disebut tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang terletak di Jalan Marelan Raya Tanah Kelurahan Rengas Pulau, ada pun bangunan menyalahi SIMB di Jalan Guru Patimpus dekat lampu merah.
“Di SIMB disebutkan 1 unit hotel 6 lantai, tapi di lapangan dibangun 7 lantai, ada pula Bangunan Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur, yang juga melanggar SIMB,” katanya, Senin (5/10/2020).
Seterusnya, kata Paul bangunan tanpa SIMB juga terdapat di Jalan Lomboto Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, di Jalan William Iskandar, dan Bangunan menyalahi SIMB di Jalan Kesatria Simpang Jalan Negara. Dimana di dalam SIMB disebutkan lahan tersebut untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT), namun di lapangan dibangun untuk gudang.
“Rapat ini terpaksa kita batalkan karena ketidakhadiran Satpol PP. Kita tunda dulu lah menunggu penjadwalan berikutnya,” ucapnya.(mr/red-KP)